Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT

DENPASAR – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan penyitaan atas lahan milik seorang wajib pajak di Kabupaten Buleleng. Wajib pajak yang berprofesi sebagai notaris tersebut diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 4 tahun.

Dalam keterangannya, Kanwil DJP Bali menyebutkan notaris berinisial KNS yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

“Untuk tahun pajak Januari 2013, 2014, 2015, dan 2016,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono, dikutip Senin (7/11/2022).

Aset berupa lahan yang disita terletak di Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan luas 1.000 meter persegi bersertifikat hak milik.

Anggrah menyebutkan tersangka KNS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja pada Kamis (3/11/2022) lalu. Penyerahan tersangka sendiri dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 28 Oktober 2022.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka disebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 3/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan terakhir diperbarui melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Atas tindakan KNS, dikutip dari kabarnusa.com, kerugian negara ditaksir senilai Rp728 juta. Penyitaan aset lahan ini dilakukan sekaligus untuk memulihkan kerugian negara yang timbul atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan KNS.

Atas perbuatannya, KNS pun terancam pidana penjara sedikitnya 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda sedikitnya 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Sebelum dilakukan penyitaan ini, Kanwil DJP Bali sudah menempuh pendekatan persuasif agar tersangka memenuhi kewajiban pajaknya.

Selama proses pemeriksana bukti permulaan (penyelidikan) pun, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP. Namun, sampai dengan proses penyidikan serta pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), KNS tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only