Insentif Kendaraan Listrik dan Konversi Siap Diberlakukan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa rumusan insentif kendaraan listrik dan kendaraan listrik konversi telah rampung. Saat ini pemberlakuan insentif tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Insentifnya berapa yang pas untuk memberikan subsidi? Angkanya sudah ketemu, tapi belum bisa diumumkan karena harus melalui Kementerian Keuangan,” kata Moeldoko saat acara pelepasan Touring Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Monas, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Menurut Moeldoko, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), insentif ini nantinya akan diberikan untuk semua jenis kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga transportasi umum. Insentif ini juga akan diberikan bagi kendaraan listrik konversi.

“Terkait insentif, supaya kita jangan hanya menjadi market di kawasan ASEAN. Kemudian insentif ini juga penting untuk transisi kendaraan listrik dan konversi,” ucap Moeldoko.

Sebelumnya, Moeldoko mengatakan bahwa masyarakat yang beralih ke sepeda motor listrik, bisa berkontribusi Rp 3,7 juta subdisi per tahun ke pemerintah. Sementara untuk masyarakat yang beralih ke mobil listrik, kontribusi subsidi yang diberikan per tahunnya mencapai Rp 19,2 juta. 

“Jika agregat subsidi itu dikumpulkan untuk membangun SDM Indonesia, maka tidak lama lagi Indonesia akan menjadi negara yang hebat di masa depan,” ucapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Anggaran dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik dengan besaran mencapai 24 hingga 25 persen dari harga pokok mobilnya.

Misalnya, untuk merek Wuling tipe standar yang dibanderol sekiar Rp 230 juta maka insentif fiskalnya Rp 60 juta. Sedangkan untuk Hyundai sebesar Rp 700-900 juta, pajaknya bisa mencapai Rp 200 juta.

“Itu sudah cukup besar, kira-kira mencapai 36 persen dari harga pokok mobil atau sekitar 24-25 persen dari harga jual mobil,” kata Wahyu dalam acara Tempo Energy Day 2022 yang digelar secara virtual, Jumat, 21 Oktober 2022.

Wahyu pun mengungkapkan insentif pajak yang selama ini ditujukan untuk mobil listrik, termasuk pajak pertambahan nilai mewah ( PPnBM ) yang nol persen, hingga keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dimulai setiap tahunnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat Tahun 2022. Dari situ, tarifnya hanya sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB maupun BBNKB.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only