Catat, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP dengan Mudah

Tahukah Anda bagaimana cara membuat NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara sederhana diartikan sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. 

Sebagai warga negara yang baik dan telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, maka Anda diwajibkan membuat NPWP. Dengan memiliki NPWP, maka Anda akan memperoleh hak serta kewajiban dalam perpajakan.

Lantas, bagaimana sih cara daftar NPWP? Dan apa saja syarat membuat NPWP yang perlu dipersiapkan?

Pada pembahasan ini akan kami bagikan mengenai cara dan syarat yang harus dipersiapkan dalam pembuatan NPWP, untuk itu mari simak pembahasan berikut ini.

Syarat Membuat NPWP 

Ketika Anda berencana untuk membuat NPWP, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu syarat buat NPWP. Hal ini diperlukan agar pada saat melakukan pendaftaran, Anda sudah memiliki berkas yang dibutuhkan. Terdapat sejumlah persyaratan pendaftaran NPWP berdasarkan klasifikasinya

1. Karyawan

Jika Anda merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan, hal yang perlu Anda persiapkan untuk membuat NPWP, sebagai berikut :

  • Bagi WNI ; Fotokopi KTP pribadi 
  • Bagi WNA ; Fotokopi paspor, dan fotokopi KITAS atau KITAP

2. Pemilik usaha/pekerjaan bebas

  • Dokumen identitas diri.
  • Dokumen yang berisikan serta dapat menunjukkan tempat dan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Surat pernyataan yang menyatakan jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha serta dilengkapi dengan materai.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim

Dokumen data pribadi (identitas diri).

Jika melakukan kegiatan usaha bebas maka diperlukan; surat pernyataan bermaterai mengenai jenis dan lokasi usaha, atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

4. Bagi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami.
  • Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi kegiatan usaha atau atau keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Cara Membuat NPWP

Berdasarkan keterangan di Direktorat Jenderal Pajak, terdapat beberapa cara untuk membuat NPWP. Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun cara yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dengan cara ini, Anda dapat langsung menuju KPP terdekat dari tempat tinggal Anda dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Jika alamat di KTP Anda berbeda dengan alamat domisili, Anda juga harus menunjukkan bukti domisili dari kelurahan setempat. Setelah tiba di KPP, Anda akan diminta serta dipandu mengisi formulir pendaftaran wajib pajak.

2. Membuat NPWP Online

Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan yaitu dengan bikin NPWP online. 

Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/. Pada laman tersebut Anda akan diminta untuk mengisi form pendaftaran pastikan data yang Anda isi benar serta selalu ikuti panduan yang tertera dalam laman tersebut.

3. Melalui jasa pos atau ekspedisi

Selain cara buat NPWP online, Anda juga bisa membuat NPWP secara offline lewat jasa pos atau ekspedisi. Langkah ini bisa Anda lakukan jika  lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal Anda.

Hal yang harus Anda lakukan yaitu hanya perlu datang ke kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan dokumen yang disyaratkan. Kemudian kirim ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Nah, itu dia cara membuat NPWP serta syarat membuat NPWP yang perlu Anda ketahui. Jika tidak sempat datang ke kantor pajak terdekat, maka Anda bisa menerapkan cara daftar NPWP online yang bisa dilakukan dimana saja.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only