Insentif Pajak Buat Mobil dan Rumah Tak Dilanjutkan Lagi Tahun Depan

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian beberapa insentif pajak, yaitu fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian kedua insentif tersebut telah berdampak positif terhadap perekonomian. Ketika sektor otomotif dan properti telah pulih, pemberian insentif dapat disetop.

“PPnBM [DTP] kami tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian juga PPN properti [DTP] yang kemarin kami berikan,” katanya, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Airlangga menuturkan pemerintah akan terus mendorong pemulihan ekonomi nasional pada 2023. Menurutnya, dukungan untuk pemulihan dari pandemi Covid-19 harus diberikan secara spesifik pada setiap sektor yang terdampak.

Dia menyebut pemerintah akan terus melihat kondisi masing-masing sektor secara detail. Apabila suatu sektor sudah pulih, pemerintah akan menghentikan insentif sehingga dapat dialihkan pada sektor-sektor usaha lainnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai insentif PPnBM mobil DTP telah efektif meningkatkan pembelian mobil sehingga berdampak positif terhadap kinerja industri otomotif pada kuartal III/2022.

Hal itu terlihat dari kinerja subsektor industri alat angkutan, mesin dan perlengkapan, serta elektronika yang terpantau tumbuh secara kuat.

“Tentu kita bisa melihat dan mempelajari kenapa beberapa subsektor ini tumbuh menguat. Karena ada beberapa kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan Kemenperin telah membuat klaster kinerja subsektor industri pada kuartal III/2022. Dalam hal ini, subsektor yang berkaitan dengan industri otomotif telah membaik.

Kemudian, industri lainnya yang terpantau tumbuh salah satunya ialah sektor makanan dan minuman. Sementara itu, sektor industri yang mengalami penurunan antara lain kimia dan farmasi, bahan galian nonlogam, serta furnitur.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar berdasarkan PMK 6/2022. Kemudian, insentif PPN DTP 25% diberikan atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Untuk insentif PPnBM DTP, diberikan untuk mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80% sebagaimana diatur dalam PMK 5/2022. Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only