Mantap! Pajak Digital di Indonesia Tembus Rp 9,17 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sampai dengan 31 Oktober 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias digital mencapai Rp9,17 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022,” jelas Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Selasa (8/11/2022).

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Di mana pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah
dipungut.

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN
dan telah dilakukan pembayaran,” ujarnya.

DJP mengklaim, ke depan untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

Caranya, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada
konsumen di Indonesia, yang telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only