Pada tahun 2023 pajak di Kota Jambi ditargetkan capai Rp355 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nela Ervina mengatakan target tersebut naik dari tahun 2022
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan inovasi-inovasi untuk mempermudah masyarakat Kota Jambi membayarkan pajaknya.
“Dan juga kita sedang gencar-gencarnya melakukan pemutahiran-pemutahiran dari semua jenis mata pajak,” kata Nela.
Nela mengatakan, hingga akhir Oktober 2022, realisasi pajak di Kota Jambi sudah mencapai 82 persen atau sekitar Rp270 miliar.
Dimana sektor penyumbang pajak terbesar berasal dari sektor restoran, pajak penerangan jalan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sumber: tribunnews.com
Leave a Reply