Penerimaan Pajak dari Pemanfaatan PPS di NTT Capai Rp195,1 Miliar

Kupang: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari pemanfaatan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp195,1 miliar hingga kuartal III-2022.

“Pengungkapan pajak secara sukarela dilakukan oleh 2.616 wajib pajak di NTT dengan nilai pajak penghasilan sebesar Rp195,1 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Kemenkeu Syamsinar dalam keterangan resminya, Rabu, 9 November 2022.

Syamsinar menyebutkan total nilai harta dari sebanyak 2.616 orang wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat sebesar Rp1,69 triliun. Ia menjelaskan program ini turut berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di NTT hingga kuartal III-2022 mencapai 74,43 persen atau setara Rp1,8 triliun.

“Penerimaan pajak di NTT capai 20,06 persen, salah satunya didukung dengan pemanfaatan PPS,” katanya.

Lebih lanjut, Syamsinar mengatakan upaya optimalisasi penerimaan pajak di NTT terus dilakukan seperti peningkatan kepatuhan melalui edukasi dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi. Pihaknya juga bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di NTT untuk memperluas pelayanan hingga pulau-pulau terpencil.

Kemudian, pihaknya mempermudah pelayanan terkait pembayaran pajak melalui perluasan kanal pembayaran pajak dengan mengintegrasikan aplikasi yang terpadu bagi pembayaran berbagai jenis pajak.

“Kami juga bersinergi dengan pihak eksternal terkait dengan pengumpulan dan pemanfaatan data untuk penggalian potensi perpajakan yang lebih berkualitas,” katanya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only