Pemerintah Cuan Rp9,17 Triliun dari Netflix hingga TikTok

Jakarta – Pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Oktober 2022. Jumlahnya bertambah satu pelaku usaha dibandingkan bulan lalu. Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

1. Telah terkumpul PPN PMSE Rp9,17 triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022.

2. Pelaku usaha PMSE akan terus ditambah

Untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

3. Pemerintah pungut Rp159 miliar dari pajak kripto

Pemerintah juga telah mengumpulkan pajak kripto senilai Rp82,85 miliar per September 2022, berupa PPN dalam negeri atas Pemungutan oleh Non-Bendaharawan. Kebijakan perpajakan ini berlaku sejak 1 Mei, dan mulai dibayarkan dan dilaporkan per Juni.

Kemudian, pemerintah memperoleh Rp76,27 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri. Jadi, totalnya Rp159,12 miliar.

“Pajak kripto yang sempat pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan untuk PPN-nya Rp82 miliar, untuk transaksi aset yaitu perpindahan tangan dari aset kripto terkumpul Rp76,2 miliar,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBNKita, Jumat (21/10/2022).

Microsoft mendapat komisi dari transaksi pembelian yang direkomendasikan melalui tautan di dalam artikel

Sumber : IDN Times

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only