Isu perlindungan data pribadi menjadi salah satu topik menarik yang diangkat dalam salah satu sesi utama di ajang pertemuan The 4th Indonesia Fintech Summit yang diprakarsai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Aftech, dan AFPI di Bali. Hal itu penting karena berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi digital di masa mendatang.
Adapun isu yang diangkat yakni mengenai bagaimana perlindungan data pribadi dapat mendukung potensi ekonomi digital dan keuangan alternatif di Indonesia sehingga menjadi bekal pertumbuhan ekonomi nasional ke depan, khususnya di era serba digital seperti saat ini.
Secara global, termasuk di Indonesia, isu perlindungan data pribadi konsumen dan masyarakat memang terus menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. Berbagai perangkat hukum telah diterbitkan dan terus diperkuat oleh Pemerintah Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun demikian, perlindungan data pribadi sesungguhnya bukan hanya dan selalu soal perangkat hukum. Hal yang tidak kalah penting, jika ekonomi digital akan menjadi salah satu bekal pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan maka ekonomi digital harus dibangun di atas digital trust yang kuat.
Hal itu seperti disampaikan anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Melli Darsa ketika menjadi moderator dalam acara 4th Indonesia Fintech Summit (IFS) 2022, pada sesi Hard Talk #1: ‘Protect, Don’t Neglect!: How Personal Data Protection Supports the Development of Digital Economy and Finance’.
“Perlindungan privasi data pribadi memang bukan hanya tentang hak asasi manusia, namun jika ekonomi digital akan menjadi salah satu bekal pertumbuhan ekonomi nasional ke depan, maka membangun kepercayaan masyarakat terkait cyber security menjadi hal yang juga fundamental,” kata Melli, dilansir dari keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.
“Karena ekonomi digital yang kuat harus dibangun di atas digital trust yang kuat,” tambah Melli.
Pernyataan Melli tersebut sejalan dengan paparan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya di ajang pertemuan yang sama mengenai upaya OJK bersama pemerintah dan pelaku industri finansial teknologi untuk terus mendukung peran industri fintech guna mempromosikan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian, lanjut Mahendra, mendukung stabilitas keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat pengguna layanan fintech dan ekosistemnya. Adapun kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai risiko.
“Seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat. Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang meyakinkan konsumen aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” kata Mahendra.
Lebih lanjut, Melli mengapresiasi disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada September lalu. Indonesia akhirnya bisa memberlakukan UU yang sejatinya telah digodok sejak beberapa tahun belakangan.
Sebab, lanjut Melli, pada saat yang sama, masyarakat Indonesia juga memahami ada harapan ekonomi dan keuangan digital yang dapat membantu dalam mencapai proses pemulihan yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih resilien.
“Namun kembali, yang harus ditekankan adalah semua persoalan ini tidak selalu tentang regulasi, tetapi juga harus ada balancing act. Perlu mendidik orang-orang tentang perlindungan data pribadi secara masif. Jangan sampai potensi besar ekonomi digital kita menjadi terhambat karena kita semua acuh dalam melindungi data pribadi kita sendiri,” pungkas Melli.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply