Pemkot meningkatkan pengawasan pajak hotel di Mataram

Mataram – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meningkatkan pengawasan terhadap objek pajak hotel untuk mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp24 miliar tahun 2022.

“Pengawasan objek pajak hotel sekaligus untuk mengoptimalkan setoran pelaku usaha hotel, setiap bulan,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi realisasi pajak hotel sampai saat ini (14/11) tercatat sekitar 81 persen dari target Rp24 miliar. Sementara idealnya realisasi bisa mencapai 93 persen.

“Kami lihat dulu sampai besok (15/11) sebagai batas akhir setoran pajak hotel setiap bulan. Kalau realisasi masih di bawah 90 persen, maka kami pesimistis target Rp24 miliar tercapai,” katanya.

Terkait dengan itulah, pihaknya akan melakukan pengawasan selama satu bulan dengan mengambil sampel 10 hotel baik hotel bintang maupun non bintang.

“Setelah kami lakukan pengawasan terhadap restoran, sekarang sebulan ke depan kita beralih ke hotel. Teknis pengawasan tidak bisa kami bocorkan,” katanya.

Menurutnya, belum tercapainya target pajak hotel saat ini salah satunya karena tingkat hunian hotel saat ajang WSBK (Wolrd Superbike) yang berlangsung 11-13 November 2022, tidak sesuai harapan.

“Awalnya, kita prediksi tingkat hunian hotel saat WSBK bisa 100 persen seperti tahun 2021. Tapi ternyata normal yakni sekitar 60 persen,” katanya.

Kondisi serupa, lanjut Syakirin, juga terjadi pada pajak restoran dengan realisasi 86 persen dari target Rp31 miliar dan idealnya sudah berada di atas 90 persen.

“Harapannya, dengan upaya optimalisasi pengawasan terhadap dua objek pajak itu, target yang ditetapkan bisa terealisasi,” katanya.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only