Begini Kata DJP Soal Prepopulated Isian Kompensasi Kelebihan PPN

Penambahan fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur sebagai bagian upaya untuk meningkatkan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP).

“Fitur ini membantu PKP untuk tidak lagi mengisi nilai kompensasi kelebihan PPN secara manual,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Dengan adanya fitur prepopulated tersebut, nilai kompensasi kelebihan PPN akan tersaji secara otomatis pada formulir lampiran 1111 AB SPT Masa PPN. DJP mengatakan penambahan fitur tetap berpedoman pada PER-29/PJ/2015.

Dengan fitur prepopulated, kolom ‘kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya’ akan terisi. Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.1 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar pada butir II.D formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN masa pajak sebelumnya.

Keterisian kolom tersebut dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) pada kotak butir 1.1 atau 1.2 pilihan II.D dan butir 3.1 pilihan ‘dikompensasikan ke masa pajak berikutnya’.

Selanjutnya, ada kolom ‘kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN masa pajak mm-yyyy’. Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.2 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar dalam butir II.F formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN pembetulan.

Adapun keterisian kolom tersebut dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) pada kotak butir 1.2 pilihan II.F dan butir 3.1 pilihan ‘Dikompensasikan ke Masa Pajak mm-yyyy’.

“Kolom ini dapat berisi satu atau kombinasi beberapa kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN dari beberapa masa pajak dan perinciannya dapat dilihat dengan klik tombol kaca pembesar,” imbuh DJP.

Untuk penyampaian SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022 dilakukan prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN secara sistem.

Penambahan fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN secara sistem dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur sebagai bagian upaya untuk meningkatkan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP).

“Fitur ini membantu PKP untuk tidak lagi mengisi nilai kompensasi kelebihan PPN secara manual,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Dengan adanya fitur prepopulated tersebut, nilai kompensasi kelebihan PPN akan tersaji secara otomatis pada formulir lampiran 1111 AB SPT Masa PPN. DJP mengatakan penambahan fitur tetap berpedoman pada PER-29/PJ/2015.

Dengan fitur prepopulated, kolom ‘kompensasi kelebihan PPN masa pajak sebelumnya’ akan terisi. Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.1 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar pada butir II.D formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN masa pajak sebelumnya.

Keterisian kolom tersebut dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) pada kotak butir 1.1 atau 1.2 pilihan II.D dan butir 3.1 pilihan ‘dikompensasikan ke masa pajak berikutnya’.

Selanjutnya, ada kolom ‘kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN masa pajak mm-yyyy’. Kolom pada formulir lampiran 1111 AB butir III.b.2 ini otomatis terisi berdasarkan isian PPN lebih bayar dalam butir II.F formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN pembetulan.

Adapun keterisian kolom tersebut dalam hal PKP mengisi butir II.H dengan memilih (memberi tanda X) pada kotak butir 1.2 pilihan II.F dan butir 3.1 pilihan ‘Dikompensasikan ke Masa Pajak mm-yyyy’.

“Kolom ini dapat berisi satu atau kombinasi beberapa kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN dari beberapa masa pajak dan perinciannya dapat dilihat dengan klik tombol kaca pembesar,” imbuh DJP.

ddtc

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only