Realisasi pajak restoran di Bangka capai 104,41 persen

Realisasi pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 berhasil mencapai 104,41 persen.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi melalui keterangan, Rabu mengatakan, terhitung sampai per 25 November 2022 capaian pendapatan pajak restoran dan rumah makan sebesar 104,41 persen atau sebanyak Rp3.863.339.392 dari target Rp3,7 miliar.

“Capaian realisasi pendapatan yang melampaui target tersebut dihimpun dari restoran yang sudah di pasang perangkat tapping box ataupun pembayaran pajak secara manual,” kata dia.

Dia memberikan apresiasi kepala pengelola restoran atau rumah makan termasuk dengan masyarakat yang telah berpartisipasi mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak, begitu juga halnya apresiasi kepada tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD).

Dia mengajak pelaku usaha restoran dan rumah makan yang belum maksimal membayar pajak untuk mematuhi aturan sebagai kewajiban melekat karena masih ditemukan beberapa pengusaha restoran yang belum memahami pentingnya manfaat pajak. 

“Diprediksi jumlah tersebut masih akan bertambah sampai batas akhir tahun anggaran 2022,” kata dia.

Hariyadi mengakui, perangkat teknologi tapping box atau alat perekam transaksi yang dipasang di sejumlah gerai restoran membantu mempermudah bagi pengelola membayar pajak karena dapat langsung diketahui jumlah pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.

“Meskipun perangkat teknologi tapping box yang dipasang jumlahnya masih terbatas atau hanya 65 titik, tetapi cukup membantu meningkatkan pendapatan daerah,” kata dia.

antaranews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only