Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Rp 1.448 Triliun, Ini Rahasianya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2022 masih menunjukkan hasil positif dengan capaian sebesar Rp1.448,17 triliun.

Dengan pertumbuhan kumulatif positif Januari sampai Oktober 58,1 persen (YoY), realisasi penerimaan telah mencapai 97,52 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga bulan Oktober ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, low based effect pada tahun 2021, serta implementasi UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor pada acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).

Realisasi ini ditopang dari Rp784,4 triliun PPh non migas (104,7 persen target), Rp569,7 triliun PPN & PPnBM (89,2 persen target), Rp67,9 triliun PPh migas (105,1 persen target), dan Rp26,0 triliun PBB dan pajak lainnya (80,6 persen target).

Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 107,7 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 4,8 persen, PPh Badan tumbuh 110,2 persen, PPh 26 tumbuh 19,7 persen, PPh Final tumbuh 62,6 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 38,4 persen, dan PPN Impor tumbuh 47,2 persen.

Sementara untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan.

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yakni industri pengolahan 29,4 persen tumbuh 43,7 persen, perdagangan 24,8 persen tumbuh 64,4 persen, jasa keuangan dan asuransi 10,6 persen tumbuh 15,2 persen, pertambangan 8,5 persen tumbuh 188,9 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,0 persen tumbuh 3,0 persen,” ujarnya.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only