Krisis Ekonomi, Peran UMKM, dan Digital Payment Marketplace

Pengalaman ekonomi kita telah memberikan pelajaran yang sangat berharga dan tidak akan terlupakan perihal upaya keras kita bangkit dari sebuah keterpurukan. Pengalaman tersebut juga memberikan gambaran dan membuka mata kita tentang siapa pahlawan yang menjadi penopang di saat kondisi goyahnya ekonomi yang melanda.

Pengalaman krisis tahun 1998 telah memberikan bukti bagaimana UMKM yang di luar perkiraan menjadi penyelamat ekonomi nasional, dengan kemampuannya menjaga roda perekonomian nasional tetap bergerak. Sehingga bangsa ini masih bisa berjalan dan terlepas dari resesi ekonomi sebagaimana dialami banyak negara di dunia. Maka tidak keliru jika saat ini kita menyebut UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

Namun sebaliknya, pada saat pandemi Covid-19 melanda negara kita mulai tahun 2019, justru sektor inilah yang sangat terdampak. Pembatasan pergerakan massa, penutupan usaha, dan berbagai kebijakan dalam rangka menghadapi pandemi sangat memukul sektor UMKM yang justru mengandalkan kumpulan massa dan interaksi sosial di masyarakat.

Pedagang kaki lima tidak bisa membuka usaha karena larangan keluar rumah, industri kecil tidak bisa berproduksi karena sulitnya mendapatkan tenaga kerja, dan banyak kendala yang terjadi sebagai imbas pandemi Covid-19. Begitu besar tantangan yang dihadapi oleh sektor UMKM, hanya untuk sekadar bertahan.

Atas dasar tersebut, pemerintah begitu menyadari dan peduli terhadap kehadiran UMKM dalam perekonomian nasional. Ekonomi nasional masih sangat membutuhkan peran dan kontribusi UMKM untuk mengangkat kondisi ekonomi dari hempasan pandemi yang menghantam di masa dua tahun terakhir.

Berbagai kebijakan dilakukan pemerintah untuk mendukung UMKM agar dapat bangkit dan makin berkembang dengan berbagai bentuk skema di antaranya bantuan pemerintah, subsidi bunga, dukungan ekspor, dan juga insentif perpajakan. Kementerian Keuangan secara masif menjadi garda terdepan dalam memberikan dukungan terhadap perberdayaan UMKM dengan berbagai kebijakan taktisnya.

Ditjen Perbendaharaan, dengan berbagai inovasinya, berusaha untuk meningkatkan kelas dan eksistensi UMKM terutama dalam partisipasinya di pengelolaan pengeluaran anggaran/APBN, antara lain mendorong UMKM untuk menjadi mitra anggaran pemerintah dengan turut serta bergabung dengan marketplace Digipay perbendaharaan.

Prinsip Dan Tujuan Digipay – Marketplace Perbendaharaan
Digital Payment (Digipay) Marketplace merupakan inovasi yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan yang membawa dua misi besar, yaitu misi memodernisasi pengelolaan kas negara dalam tugasnya sebagai Bendahara Umum Negara, juga sekaligus menjadi salah satu kontribusi konkret Kemenkeu dalam upaya pemberdayaan UMKM dan bangga akan produk Indonesia.

Digipay adalah inovasi yang dikembangkan Kemenkeu yang mengintegrasikan pemesanan dan pembelian barang/jasa oleh kantor/satuan kerja pemilik DIPA, pengirimannya oleh vendor/UMKM, pembayaran dan perpajakannya secara non tunai, dan pelaporannya. Semuanya dilakukan dengan cara online, digital, tanpa harus bertemu fisik.

Pengembangan Digipay dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk memodernisasi pengelolaan kas, memberikan kemudahan bagi bendahara terkait kewajiban perpajakan, mendukung inisiatif mitigasi fraud atas transaksi pengadaan barang/jasa, dan sekaligus memberikan dukungan penuh bagi sektor UMKM untuk bisa go digital.

Dengan berbagai kebutuhan yang beragam tersebut, penting bagi pemerintah untuk menciptakan sebuah platform yang berbasis digital dan multifungsi. Platform yang mampu mengintegrasikan kepentingan pemerintah, perbankan, dan vendor UMKM dalam satu ekosistem.

Sejalan dengan komitmen pemerintah saat ini untuk memberdayakan UMKM secara masif, platform digipay ini memberikan prospek luar biasa bagi pengembangan UMKM di tanah air, sekaligus menaikkan kelas para UMKM untuk bisa berkiprah lebih luas serta membangun networking dalam kegiatan usahanya. Terutama untuk memenuhi keperluan berbagai instansi pemerintah yang didukung oleh APBN. Dengan demikian, inovasi digipay-perbendaharaan ini menjadi salah satu tools yang dapat men-delivery APBN kepada para UMKM, terutama yang bergabung dengan digipay-perbendaharaan.

Sifat transaksi dalam Digipay adalah government to business (G to B) dan berbeda dari marketplace populer karena seluruh proses bisnis yang dikembangkan harus comply dengan berbagai regulasi yang ada, terutama regulasi pengadaan barang dan jasa.

Keunikan Digipay yang tidak ditemukan pada platform lain yaitu:
* Transaksi terjadi antara kantor/satuan kerja (bukan individu) ke vendor
* Proses transaksi sampai dengan pelaporan dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi
* Vendor tak dikenakan biaya pendaftaran, potongan komisi, dan biaya lainnya oleh penyedia platform.
* Bendahara difasilitasi penghitungan pajak dan penyetoran pajak yang terintegrasi dengan sistem penerimaan negara (MPN G3)
* Pembayaran hanya boleh dilakukan jika barang/jasa sudah diterima, tidak diperkenankan sebaliknya.
* Pembayaran hanya bisa dengan cara digital melalui penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan fasilitas cash management system Perbankan.

Sebagai platform pembayaran pemerintah yang pengembangannya didukung oleh perbankan (Himpunan Bank Milik Negara), Digipay juga dalam rangka mewujudkan inklusi keuangan dan inklusi digital untuk UMKM. Dengan demikian diharapkan UMKM menjadi lebih dekat dengan dunia perbankan sehingga dapat menjadi solusi kebutuhan permodalan bagi UMKM.

Potensi Transaksi UMKM
Setiap tahun, dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), pemerintah mengalokasikan anggaran belanja untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada K/L pemerintah yang diberikan dan terinci dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang merupakan pagu pengeluaran anggaran yang tersedia. Pagu DIPA tersebut memberikan gambaran komposisi alokasi dana yang dapat digunakan oleh K/L beserta unit instansi vertikalnya di daerah.

Dari Alokasi Belanja Pengeluaran K/L sebesar Rp 2.081 triliun yang di-DIPA-kan di tahun Anggaran 2022 ini, terdapat alokasi belanja barang sebesar Rp 447 Triliun. Jenis belanja ini merupakan anggaran pengeluaran yang dialokasikan untuk mendukung operasional K/L berupa belanja barang/jasa yang menjadi keperluan dan kebutuhan rutin untuk menjalankan tugas dan fungsi unit kerja K/L. Di dalamnya bisa berupa belanja barang keperluan sehari-hari, ATK, snack, konsumsi, dan lain-lain, serta belanja jasa dan barang lainnya. Pada jenis belanja ini sangat dimungkinkan dan diharapkan dapat melibatkan UMKM untuk menjadi supplier.

Sejalan dengan program dan kebijakan pemerintah dalam rangka memberdayakan UMKM, unit kerja vertikal K/L dapat memenuhi kepatuhan dan keperluannya dengan memprioritaskan belanja barang kepada UMKM yang berada di sekitarnya. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada UMKM agar dapat berkontribusi lebih dalam pengeluaran APBN, sehingga misi pengembangan dan pemberdayaan UMKM dapat dilakukan dengan masif.

Unit kerja kementerian/lembaga pemerintah pusat yang ada didaerah dapat menjadikan UMKM sebagai mitra/langganan atau vendor untuk memenuhi kebutuhan unit kerja/satker, yang sebagian besar adalah barang keperluan sehari-hari operasional kantor. Dengan begitu, pengembangan dan pemberdayaan UMKM tidak sekadar wacana, namun menjadi riil langsung melibatkan UMKM bersangkutan.

Dari sisi partisipasi UMKM (vendor), sampai dengan data akhir Oktober 2022 telah tercatat sebanyak 5.339 Unit Kerja K/L telah bergabung dengan marketplace-digipay. Dari seluruh unit kerja/satuan kerja tersebut baru terdapat 2.636 vendor/rekanan UMKM yang terdaftar sebagai mitra digipay.

Dengan kata lain, masih sangat banyak (lebih dari 60%) satker tersebut belum merekrut rekanan/vendor mitra kerja satker dalam marketplace-digipay. Hal ini perlu menjadi perhatian, di mana potensi dan semangat untuk mendukung pengembangan UMKM dalam pengelolaan pengeluaran pemerintah dapat ditingkatkan lebih optimal. Apalagi kalo kita membandingkan dengan jumlah seluruh Unit kerja K/L yang mencapai lebih dari 19.350 Satuan Kerja, masih banyak potensi pengembangan UMKM bisa ditingkatkan.

Dari potensi alokasi belanja barang Rp 447 Triliun, transaksi marketplace-digipay yang telah tercatat sebesar Rp 25,9 Miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa masih sangat jauh dari harapan untuk melibatkan UMKM dalam pengelolaan APBN, terutama partisipasi UMKM untuk ikut terlibat dalam pengeluaran pemerintah. Jenis-jenis usaha/barang produksi UMKM yang tercatat dalam transaksi digipay pemerintah antara lain barang alat tulis kantor, peralatan dan mesin, jasa katering, jasa lainnya dan barang konsumsi.

Hal ini perlu menjadi perhatian bersama oleh para manajer unit kerja untuk dapat lebih meningkatkan peran serta UMKM ke dalam pengelolaan anggarannya, terutama sebagai supplier berbagai kebutuhan rutin operasional unit kerja pemerintah.

Manfaatkan APBN, UMKM mari Gabung Dengan Digipay
Setelah dua tahun pengembangan marketplace-digipay oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, telah banyak rekanan UMKM bergabung dengan digipay-pemerintah dan menjadi mitra kerja unit/satuan kerja kementerian/lembaga di seluruh Indonesia. Namun demikian, masih banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk lebih mengoptimalkan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Digipay sangat tepat menjadi salah satu cara untuk men-delivery APBN sampai kepada UMKM, memberikan networking yang lebih luas dan lebih menjanjikan bagi pengembangan UMKM, Menjadi mitra bagi unit kerja/satuan kerja K/L dan memberikan ruang gerak UMKM untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya.

Memanfaatkan fasilitas ini, bagi vendor/toko/warung dll (UMKM) silahkan segera untuk merapat dan bergabung menjadi mitra digipay dengan mendaftarkan diri kepada unit kerja/satuan kerja K/L. Demikian pula sebaliknya, proaktif dari Satuan Kerja pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem dari Satuan Kerja pengelola APBN dan UMKM. Sukses Digipay, menjadi sukses pengembangan UMKM dan pengelolaan APBN yang lebih bermakna.

Kita dukung pemberdayaan UMKM dan Bangga Produk Buatan Indonesia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only