Ikuti Google dan Tokopedia Cs, 3 Perusahaan Resmi Jadi Pemungut Pajak Digital

Tiga perusahaan digital resmi menjadi pemungut baru pajak pertambahan nilai atau PPN, mengikuti jejak Google, Tokopedia, Steam, dan lainnya. Pada November 2022, ketika masuknya ketiga perusahaan itu, terdapat penambahan pajak digital sekitar Rp490 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa masuknya tiga perusahaan baru membuat total pelaku usaha pemungut pajak digital menjadi 134 perusahaan.

Tiga pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru menjadi pemungut PPN itu adalah Coupa Software, Inc., NBA Digital Service International, Inc., dan Alpha lit, Pte. Ltd. 

Neil menyebut bahwa dari 134 perusahaan, 112 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital senilai Rp9,66 triliun. Perolehan pajak itu mencatatkan pertumbuhan setiap tahunnya.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp5,03 triliun setoran tahun 2022,” ujar Neil pada Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, Ditjen Pajak mengumumkan bahwa penerimaan PPN PMSE pada Januari—Oktober 2022 adalah Rp4,54 triliun. Dengan data terbaru itu, diketahui bahwa penerimaan PPN PMSE per November 2022 berkisar Rp490 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Neil menyebut bahwa pihaknya akan terus menunjuk para pelaku PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital kepada konsumen Indonesia. Hal itu untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only