Siap-Siap, Pengemplang Pajak Bakal Dijewer Dirjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak asal memberikan sanksi kepada wajib pajak yang mengemplang atau menghindari bayar pajak.

Padahal, secara hierarki, Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang yang besar untuk menangkap wajib pajak yang tidak setor pajak. Namun, pihaknya masih melakukan penagihan sesuai SOP.

taboola mid article

“Powernya ada secara hierarki (menangkap wajib pajak yang tidak setor pajak), tapi kami tidak gunakan secara sporadis, kami dudukkan mana yang bisa kami kelola dengan pengawasan berupa komunikasi,” kata Suryo Utomo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia DJP Tahun 2022, Selasa (6/12).

Biasanya pertama DJP selalu memberikan pemberitahuan jika wajib pajak telat atau ada yang kurang saat membayar pajak. Langkah kedua, DJP akan mengingatkan kembali wajib pajak, jika yang bersangkutan mengabaikan peringatan yang pertama. Barulah jika kedua peringatan diabaikan, DJP akan menindak lebih lanjut.

“Sama seperti kita melihat adanya ketidakbenaran governance issue seperti korupsi. Pertama, kasih tahu. Kedua, ingatkan. Ketiga, ya jewer,” ujarnya.

Menurutnya, selama DJP masih bisa mengingatkan kepada wajib pajak, maka tidak perlu terburu-buru melakukan pemeriksaan. Kemudian, DJP juga tidak asal melaporkan kepada pihak lain, selama DJP masih bisa melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.

“Interaksi kita dengan wajib pajak sama, kalau kita bisa ingatkan kenapa harus kita periksa, kalau kita bisa periksa kenapa kita laporkan kepada pihak lain,” ujarnya.

“Ini yang mungkin kami coba untuk mendudukan bagaimana mengorganize DJP sebagai bagian institusi penerimaan negara, yang memiliki tugas tambah hari tambah tahun makin banyak uang yang harus dikumpulkan,” katanya.

2 dari 2 halaman

Optimis Penerimaan Pajak 2022 Bisa Tercapai

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, optimis penerimaan pajak di tahun 2022 bisa mencapai target, bahkan dirinya berharap bisa seperti tahun 2021 yang melebihi target.

Diketahui penerimaan pajak tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun. Jumlah tersebut setara 103,9 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Adapun target 2022 adalah Rp1.485 triliun.

“Tuhan kasih kesempatan karena kita bekerja dengan baik dan kita memperlakukan wajib pajak dengan sebaik-baiknya. Tuhan kirim pesan harga komoditas baik dan tinggi,” kata Suryo Utomo.

Menurutnya, selain memperlakukan wajib pajak dengan baik, kinerja DJP juga relatif konsisten dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui pajak, sekaligus didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus.

“Kerjaan kita relatif konsisten, ekonomi bagus, kerjaan kita terhadap ekonomi kita mengumpulkan duit dari pajak. Karena pajak itu efek dari ekonomi kita konsisten dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, DJP juga selalu memperlakukan para pegawainya dengan baik sesuai hakekat kemanusiaan. DJP selalu mengingatkan kepada para pegawai pajak untuk senantiasa menjaga integritas diri masing-masing dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Kami di Pajak memperlakukan manusia yang memiliki karakter dan kesempatan atau awarenes kepada masyarakat sekeliling. Kepada wajib pajak juga diperlakukan sebagai manusia yang sempurna, ada kurang dikit kita kasih kabar, kalau tidak datang-datang kita periksa,” ujarnya.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only