Kalah Gugatan di WTO, RI Siapkan Aturan Pajak Ekspor Nikel

Pemerintah sedang membahas aturan pajak ekspor nikel. Pembahasan itu mencuat setelah Indonesia kalah di World Trade Organization (WTO) atas gugatan Uni Eropa terkait larangan ekspor nikel.

“Diskusi atau pembahasannya (pajak ekspor nikel) tidak perlu menunggu hasil banding,” kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Pande Putu Oka di sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) ke-11 di Hilton Bali, Nusa Dua, Selasa (6/12/2022).

Terlepas dari itu, Oka tidak mau rencana pajak ekspor nikel dikaitkan dengan alasan Indonesia yang kalah di WTO. Menurutnya, rencana itu ada untuk mendukung ketersediaan suplai di dalam negeri dan menghasilkan nilai tambah.

“Kebetulan memang momentumnya pas, bersamaan. Tapi sebetulnya concern kita itu pertimbangkan banyak hal. Kita mau memperhatikan kecukupan suplai domestik kita untuk memproses kebutuhan industri kita dan menciptakan nilai tambah kita,” jelasnya.

Oka juga belum mau bicara saat ditanya berapa besaran tarif pajak ekspor nikel, termasuk nilai keekonomian yang bisa didapatkan. “Karena masih didiskusikan, nanti kalau sudah mengerucut mungkin lebih baik, daripada kita berpolemik,” tambahnya.

Senada, Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) Abdurohman mengatakan aturan terkait pajak ekspor nikel memang sedang dibahas. Aturan itu dinilai masih bisa ditolerir oleh WTO, daripada Indonesia melarang ekspor.

“Prinsipnya WTO kan memang kalau pajak ekspor (nikel) itu masih bisa, yang tidak bisa itu pembatasan ekspor dalam bentuk kuota itu memang tidak inline dengan prinsip WTO,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada para menteri untuk mengajukan banding atas kekalahan Indonesia di WTO. Kejadian ini pun disamakan sewaktu Indonesia dijajah oleh bangsa Belanda pada masa sebelum kemerdekaan.

“Mau kita lanjutkan ekspor bahan mentah? Hati-hati, dulu pada jaman VOC, jaman kompeni (Belanda), itu ada yang namanya kerja paksa, ada yang namanya tanam paksa. Jaman modern ini ada lagi, ekspor paksa. Kita dipaksa untuk ekspor. Loh ini barang kita kok,” ucap Jokowi di Kompas100 CEO Forum Tahun 2022, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (2/12/2022).

Pemerintah pun tak gentar dalam menghadapi kondisi ini. Jokowi menginstruksikan para menteri untuk mengajukan banding dan kembali melawan gugatan WTO.

“Tapi apa kita langsung pengen ‘oh berhenti saja’? Tidak. Sampean para menteri, banding. Urusan nikel,” tegasnya.

Menurutnya, jika Indonesia memutuskan untuk tidak melawan kembali, visi Indonesia dalam membangun ekosistem besar dari industri electric vehicle (EV) Battery tidak akan bisa terwujud.

“Karena nikel itu, deserve kita nomor satu, timah kita nomor dua, bauksit nomor 6, tembaga nomor 7 di dunia. Punya semuanya, membangun ekosistem EV Battery. Kita hanya kurang lithium, nggak punya,” ujar Jokowi.

Sumber : Finance.detik.com

WhatsApp WA only