Dirjen Pajak Pegang Rekor Gaji Tertinggi ‘Kementerian Sultan’, Berapa Besar?

JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui bahwa dirinya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima bayaran paling tinggi di Indonesia. Ternyata, berdasarkan peraturan presiden, bayarannya mencapai tiga digit.

Dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 pada Selasa (6/12/2022), Suryo mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan institusi tingkat pertama (first tier) dengan gaji atau take home pay paling tinggi dari berbagai institusi atau kementerian lain atau di ranah media sosial Twitter disebut dengan ‘Kementerian Sultan’.

Suryo menyampaikan hal itu dalam konteks tugas petugas pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara dan berbagai godaannya. Dengan bayaran yang ada, seluruh armada Ditjen Pajak mampu mengumpulkan penerimaan hampir Rp1.600 triliun.

Hingga Selasa (6/12/2022), Suryo menyebut bahwa penerimaan pajak telah mencapai sekitar Rp1.580 triliun. Angka itu telah melampaui target penerimaan pajak yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, yakni Rp1.485 triliun.

“Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Kalau lihat dengan Rp1.600 triliun yang akan kami dapatkan sampai hari ini, apa gak ngiler? Ngiler Pak!” ujar Suryo pada Selasa (6/12/2022).

Suryo kemudian menegaskan kepada para audiens di acara tersebut bahwa dirinya tidak ingin mendapatkan ‘jatah’ dari penerimaan pajak ribuan triliun itu. Dia pun mengingatkan agar para petugas pajak selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan korupsi.

Lantas, berapa sebenarnya penghasilan Suryo yang mengaku sebagai PNS dengan penghasilan tertinggi di Indonesia? Hal itu terjawab dalam sejumlah aturan terkait upah ASN.

Gaji PNS, termasuk Suryo dan para pegawai pajak, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Pemberian gaji diatur berdasarkan golongan PNS terkait.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP 15/2019:

-Golongan I/A: Rp1.560.800—2.335.800 -Golongan I/B: Rp1.704.500—2.472.900 -Golongan I/C: Rp1.776.600—2.577.500 -Golongan I/D: Rp1.851.800—2.686.500 -Golongan II/A: Rp2.022.200—3.373.600 -Golongan II/B: Rp2.208.400—3.516.300 -Golongan II/C: Rp2.301.800—3.665.000 -Golongan II/D: Rp2.399.200—3.820.000 -Golongan III/A: Rp2.579.400—4.236.400 -Golongan III/B: Rp2.688.500—4.415.600 -Golongan III/C: Rp2.802.300—4.602.400 -Golongan III/D: Rp2.920.800—4.797.00 -Golongan IV/A: Rp3.044.300—5.000.000 -Golongan IV/B: Rp3.173.100—5.211.500 -Golongan IV/C: Rp3.307.300—5.431.900 -Golongan IV/D: Rp3.447.200—5.661.700 -Golongan IV/E: Rp3.593.100—5.901.200

Pegawai Ditjen Pajak yang memiliki jabatan juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin), berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 37/2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Seperti halnya gaji pokok, nilai tunjangan itu pun bergantung kepada jabatan masing-masing orang.

Perpres 37/2015 mengatur bahwa pemberian tukin pegawai pajak bergantung kepada capaian penerimaan pajak terharap target. Semakin rendah realisasi penerimaan pajak maka semakin kecil pula persentase tukin yang diterima, juga sebaliknya, jika penerimaan pajak mencapai target maka pegawai pajak memperoleh tukin secara penuh.

Berikut ketentuan pembayaran tukin pegawai pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

Realisasi pajak >95 persen dari target: tukin 100 persen
Realisasi 90 persen sampai <95 persen: tukin 90 persen
Realisasi 80 persen sampai <90 persen: tukin 80 persen
Realisasi 70 persen sampai <80 persen: tukin 70 persen
Realisasi <70 persen: tukin 50 persen

Berikut daftar tukin PNS Ditjen Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

Pejabat Struktural (Eselon I): Rp117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp99.720.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp95.602.000
Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp81.940.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp72.522.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp64.192.000
Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000
Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp46.478.000
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000
Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125
Penilai PBB Madya: Rp28.914.875
Pejabat Struktural (Eselon III): Rp37.219.800
Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850
Pejabat Struktural (Eselon IV): 28.757.200
Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550
Penilai PBB Muda: Rp21.567.900
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp25.411.600
Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150
Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700
Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762,50

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only