Awal Desember, Penerimaan Pajak Capai 106% dari Target

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, hingga Selasa (6/12/2022), realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.580 triliun.

Realisasi tersebut telah mencapai 106% dari target yang ditetapkan tahun ini dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 yang menetapkan target penerimaan pajak 2022 senilai Rp 1.485 triliun.

“Tahun ini sudah hampir Rp 1.600 triliun yang saya dapatkan hari ini. Rp 1.580 triliun kalau tidak salah,” katanya dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia DJP Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Capaian penerimaan pajak yang baik ini didukung oleh kinerja ekonomi yang kian meningkat, faktor implementasi UU HPP, hingga berkah dari harga komoditas.

Ia menjelaskan bahwa pengumpulan pajak selama ini telah dilakukan melalui komunikasi yang baik dengan para Wajib Pajak (WP). Contohnya, jika ada suatu kekurangan di WP maka DJP tidak secara serta merta membawa surat pemeriksaan namun mencoba menyelesaikannya melalui komunikasi yang baik.

Dengan demikian, DJP menempuh komunikasi yang baik terhadap WP, meski DJP memiliki kewenangan untuk menyelidiki hingga menangkap WP yang tidak patuh.

“Ada kurang sedikit, kita beri kabar. Ini ada yang kurang tolong diklarifikasi. Tidak ujug-ujug datang bawa surat pemeriksaan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui hingga Oktober 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 1.448,17 triliun atau telah mencapai 97,5% dari target di dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun.

Realisasi penerimaan pajak pada periode Januari-Oktober 2022 terdiri dari PPh Non Migas yang mencapai Rp 784,4 triliun atau terealisasi 104,7% dari target.

Kemudian PPN dan PPnBM yang sudah mencapai Rp 569,7 triliun atau sudah mencapai 89,2% dari target, PPh Migas sudah berhasil terkumpul sebanyak Rp 67,9 triliun atau telah mencapai 105,1% dari target. Serta PBB dan pajak lainnya sudah terealisasi Rp 26 triliun atau 80,6% dari target.

Meski demikian, pertumbuhannya secara bulanan, mulai mengalami normalisasi atau melandai. Lantaran pertumbuhan pajak pada Oktober 32,7%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan September yang mencapai 27,6%.

Namun, pertumbuhan pajak pada September dan Oktober tersebut sangat rendah dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak pada bulan Juni-Agustus yang rata-rata pertumbuhannya mencapai 54% hingga 58%.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only