Sejumlah pihak seperti pengusaha rokok dan juga petani tembakau mengatakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan menyebabkan peredaran rokok ilegal semakin marak. Namun pernyataan tersebut ditangkis oleh data yang dimiliki oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Semakin tinggi tarif cukai memang akan menimbulkan munculnya rokok ilegal,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).
Meski begitu, dia melaporkan peredaran rokok ilegal di masyarakat mengalami tren penurunan. “Selama 5 tahun jumlah rokok ilegal cenderung mengalami penurunan di saat tarif cukai dinaikkan hampir setiap tahunnya,” kata dia.
Dalam rangka memerangi penyebaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan TNI untuk melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal. Bahkan pemerintah menggunakan dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok untuk menindak peredaran rokok ilegal.
“Ini termasuk menggunakan DBH untuk dialokasikan buat memerangi rokok ilegal,” kata dia.
Sri Mulyani membeberkan jumlah penindakan melonjak sangat tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2019 tercatat ada 6.327 penindakan. Sedangkan tahun di tahun 2022 telah mencapai 19.399 penindakan.
Dari sisi nilai sampai 18 November 2022 pemberantasan sudah mencapai Rp 548,32 miliar. Angka ini meningkat dari 2019 yang nilainya sebesar Rp 271,41 miliar.
Jumlah pelanggaran rokok ilegal terbanyak pada salah peruntukan pita cukai. Sebagai contoh, pelaku membeli pita cukai dari kelompok murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3, tetapi ditempel ke jenis rokok dengan SKT yang lebih tinggi.
“Mereka menggunakan pita cukai tapi palsu, jadi mereka tidak membeli pita cukai atau pita cukai bekas,” kata dia.
Modus baru ini kata dia menjadi yang sulit teridentifikasi karena sulit membedakannya.
“Kalau dilihat sekilas ada pita cukainya namun sebetulnya ini salah peruntukkan,” kata dia.
Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan jumlah pelanggaran terkait pita cukai dari tahun ke tahun mulai turun. Hal ini seiring dengan penindakan rokok ilegal yang dilakukan pemerintah dengan aparat penegak hukum.
“Jumlah pelanggaran lain mereka yang tidak menggunakan pita cukai ini makin kecil,” pungkas Sri Mulyani.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply