Begini Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak PP 50/2022

PP 50/2022, yang menjadi aturan pelaksanaan UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, juga turut memuat ketentuan mengenai rahasia jabatan.

Sesuai dengan Pasal 54 PP 50/2022, setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.

“Yang dimaksud dengan pejabat meliputi petugas pajak dan mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan,” bunyi penggalan bagian Penjelasan Pasal 54 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Adapun yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah para ahli, antara lain ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan sebagainya yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak untuk membantu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 54 ayat (2) PP 50/2022, menteri keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli untuk memberi keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tersebut.

Kewenangan itu berlaku demi kepentingan negara, dalam rangka penyidikan, penuntutan. Ketentuan juga berlaku dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui undang-undang atau peraturan pemerintah, atau pihak lain.

Adapun pihak tertentu yang ditunjuk hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis yang tercantum dalam izin tertulis menteri keuangan. Pihak tertentu juga wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis yang diketahui atau diperoleh dari pejabat dan/atau tenaga ahli.

Selain itu, pihak tertentu juga hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak.

Pemberian data dan informasi perpajakan oleh pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak kepada para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perpajakan tidak memerlukan izin tertulis dari menteri keuangan.

Pelaksanaan tugas yang dimaksud misalnya pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penagihan pajak, gugatan, banding, penyidikan dan proses penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, dan dalam sidang tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan.

“Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 54 ayat (6) PP 50/2022

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only