Aturan Baru Jokowi: Pelaku Pidana Pajak Diumumkan ke Media-Masuk DPO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru di antaranya berisi ketentuan pelaku pidana pajak akan diumumkan ke media. Keputusan diambil untuk memastikan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Demikian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diteken pada 12 Desember 2022. Aturan memperbolehkan ditetapkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi jika yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali dan tidak hadir tanpa memberikan alasan wajar.

“Penetapan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” bunyi pasal 61 ayat (2) dan (3) aturan tersebut, dikutip Rabu (14/12/2022).

Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, pelaksanaan dan pemenuhan kewajibannya tidak dapat dilakukan oleh kuasa hukum atau penasihat hukum. Penyidik juga akan melakukan beberapa tindakan yakni mengumumkan pemanggilan tersangka pada media hingga diusulkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional; b. mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang; dan c. meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice,” bunyi pasal 61 ayat (5).

Meski begitu, dalam aturan itu juga diatur peluang pelaku pidana pajak bebas dari jeratan hukum. Dengan alasan kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan bisa meminta jaksa agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Permintaan tersebut hanya bisa dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi:

a. kerugian pendapatan negara sebagaimana diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

b. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

c. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“Penerapan sanksi administratif berupa denda diatur sebagai berikut: a. dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi; atau b. dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara kumulatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif secara kumulatif,” tulis pasal 63 ayat (3).

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only