Badan Pengelolaan Penerimaan Pajak (BPPD) Kota Palembang mencatat empat potensi pajak seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak tanah air, dan pajak mineral bukan logam dan batuan ini telah melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan realisasi pajak restoran per 13 Desember 2022 telah mencapai Rp182,5 miliar atau 101,42 persen dari target, diikuti pajak hiburan Rp30,2 miliar atau 105,27 persen.
Kemudian, lanjut dia, pajak air tanah telah mencapai Rp60,5 juta atau 106,21 persen dan pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp2 miliar atau 104,33 persen.
“Dengan tercapai realisasi empat potensi pajak tersebut, kami semakin optimistis untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang Tahun 2022 dengan sisa waktu beberapa pekan lagi,” ucapnya.
Menurut dia, salah satu alasan penerimaan pajak daerah sudah melebihi target adalah perekonomian kota Palembang yang berangsur membaik seiring dengan kondisi pandemi COVID-19 yang mulai melandai.
Namun, pemasukan PAD tertinggi berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp253,9 miliar atau 96,18 persen dari target, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp213,5 miliar atau 85,96 persen, dan pajak penerangan sumber lain (PLN) Rp212,4 miliar atau 90,19 persen.
Herly mengatakan pihaknya terus memaksimalkan sisa potensi pajak yang belum mencapai target seperti melakukan penagihan, memberlakukan pemutihan pajak PBB, dan sebagainya
Dengan capaian sementara ini, maka realisasi PAD Kota Palembang tercatat sebesar Rp1 triliun atau 93,08 persen dari target Rp1,08 triliun.
Sumber : Sumsel.antaranews.com
Leave a Reply