Tarif Cukai dan Harga Jual Rokok 2023 Resmi Naik

Tarif cukai rokok dan harga jual eceran yang baru berlaku mulai 1 Januari 2023

Pemerintah resmi memberlakukan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok yang baru mulai 1 Januari 2023. Harga jual eceran (HJE) rokok juga meningkat per awal tahun depan.

Kenaikan tarif cukai sigaret rerata sebesar 10% masing masing untuk tahun 2023 dan 2024. Khusus tarif cukai jenis sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan ke berlangsungan tenaga kerja.

Kenaikan tarif cukai rokok kretek dan sejenisnya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022. Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.

Alhasil, secara.umum, “Kenaikan HJE rata-rata (weighted) 10%, menyesuaikan dengan perkembangan harga transaksi pasarnya, kata. Askolani, Direktur Jen deral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada KONTAN, Senin (19/12).

Selain itu, kenaikan tarif cukai sebesar 15% úntuk hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan kkan kenaikan 6% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), juga berlaku per awal tahun depan. Kebijakan ini, tertuang dalam PMK No 192/PMK.010/2022.

Dengan terbitnya beleid tersebut, mulai 15 Desember 2022. Ditjen Bea dan Cukai akan menetapkan kembali seluruh merek sigaret yang masih berlaku dan terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Kenaikan harga rokok harus bisa meningkatkan penerimaan negara.

Sementara untuk pengusaha pabrik atau importir REL dan HPTL, mulai 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.

Ditjen Bea Cukai juga telah berkoordinasi dengàn konsor sium penyedia pita cukai untuk menilai kesiapan konsorsium dalam mencetak pita cukai tahun anggaran 2023. Dari koordinasi tersebut, pihak konsorsium menjamin ketersediaan pita cukai pada awal Januari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, kenaikan tarif cukai akan menurunkan prevalensi perokok ke level 8,92% di 2023 dan ke level 8,79% di 2024. Sementara indeks kemahalan rokok naik menjadi 12,46% di 2023 dan menjadi 12,35% di 2024.

la juga optimistis, kebijakan ini akan berdampak terbatas terhadap inflasi. Menurut per hitungannya, kenaikan rerata tarif cukai rokok sebesar 10% akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1% hingga 0,2% poin

Kerek inflasi

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, kenaikan rerata tarif CHT 10% akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,2% hingga 0,3%. Hal ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Meski demikian, pihaknya mendukung kebijakan ini, asalkan kenaikan harga rokok bisa dikompensasi ke penerimaan negara yang meningkat, serta menurunkan prevelensi perokok anak.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah melihat, kenaikan HJE hanya memiliki dampak terbatas terhadap perekonomian nasional. Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok memang akan menurunkan konsumsi rokok, sehingga masyarakat akan membelanjakan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat. Misalnya, untuk pendidikan.

Namun, Piter menyatakan, secara historis kenaikan cukai rokok berdampak minim terhadap konsumsi rokok. “Biasanya pengeluaran rumah tangga untuk rokok akan naik, sementara pendapatan rumah tangga umumnya tidak naik, sehingga dampak akhirnya adalah mengurangi belanja untuk keperluan lain yang lebih penting,” ujar Piter

Untuk itu, perlu upaya lain dari pemerintah dalam menekan konsumsi rokok selain melalui cukai, terutama mempersempit ruang- ruang publik untuk aktivitas merokok.

Sumber : Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only