DJP Sebut 52,9 Juta NIK Sudah Diintegrasikan sebagai NPWP

Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 52,9 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) sampai dengan 15 November 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan angka tersebut setara dengan 77,2% dari 68,5 juta NPWP yang diverifikasi. Menurutnya, DJP terus berupaya mempercepat proses integrasi data tersebut.

“Mudah-mudahan progresnya cepat dan kuartal pertama sudah selesai semua karena [saat ini] sudah 77%,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Neilmaldrin menuturkan integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP jika sudah melakukan validasi data. Proses ini dapat dilakukan sepenuhnya di DJP Online, tanpa perlu ke kantor pajak.

Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP 16 digit.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Neilmaldrin menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

“Kalau kita bicara NPWP yang 15 digit, [hanya] bisa dipakai sampai 31 Desember 2023,” ujarnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only