Target Tercapai, Bonus Hingga Rp117 Juta Siap Guyur Pegawai Pajak

Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap diguyur bonus hingga Rp117 juta. Ini karena penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,4 triliun alias 110,6 persen dari target.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tersebut melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak ini juga terpantau tumbuh 41,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/12).

Rinciannya, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Non Migas telah terealisasi sebesar Rp900 triliun atau 120,2 persen dari target. Kemudian, PPh Migas terkumpul sebesar Rp75,4 triliun.

Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) telah terkumpul Rp629,8 triliun. Lalu, penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya sudah terkumpul Rp29,2 triliun.

Di lain sisi, aturan soal bonus pegawai pajak tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.

Dalam beleid tersebut, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Berdasarkan realisasi tersebut, maka pegawai direktorat jenderal pajak (DJP) berhak mendapat bonus gaji 100 persen dari pemerintah. Namun, pencairan tukin baru akan dilakukan pada tahun depan.

Berikut rincian tukin yang bakal didapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.850-Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp28.757.200
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.700-Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412-Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500-Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000-Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only