Pemerintah Siapkan Insentif Pajak buat Eksportir yang Parkirkan DHE di RI

Jakarta. Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak untuk eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia. Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tengah disusun sebagai pengganti PP Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, RPP ini tengah dibahas secara intens di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ini memang sedang dibahas cukup intens di Kemenkeu perubahan PP 123 2015 ini sebenarnya di sana sudah ada rincian insentif untuk PPh atas bunga deposito valas. Namun demkian belum spesifik menerjemahkan berbagai instrumen yang tadi ada di dalam konteks DHE tadi,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (14/8/2023).

Susi belum menyebutkan besaran insentif tersebut. Namun, dia mengatakan, insentif tersebut akan menarik.

“Nah sekarang sedang dituangkan dan kalau nggak salah bocorannya insentifnya akan lebih menarik lagi,” katanya.

Ia menambahkan, besaran insentif tersebut masih dibahas terus dan dalam tahap finalisasi.

“RPP untuk perubahan PP 123 ini sekarang dibahas di Kemenkeu kemudian juga besarannya masih difinalisasi. Yang jelas kemaarin Bu Menkeu telah menyampaikan insentifnya akan menarik lagi,” ujarnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only