DPR Minta Pemerintah Cepat Selesaikan Aturan Teknis UU HPP

JAKARTA. Fraksi Partai Nasdem meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunan sebagai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketika membacakan tanggapan fraksinya atas Nota Keuangan RAPBN 2024, Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan aturan turunan dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan pajak dapat dilaksanakan secara optimal.

“Pemerintah diharapkan mempercepat perampungan teknis UU HPP sehingga upaya pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan dalam rangka peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan di masa yang akan datang,” ujar Amro, Selasa (22/8/2023).

Amro mengatakan pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan perlu didukung oleh upaya peningkatan kepatuhan mengingat harga komoditas pada 2024 diekspektasikan tak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp1.986,9 triliun, tumbuh 9,3% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun ini. Menurut pemerintah, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun depan turut didukung oleh implementasi UU HPP.

Walau demikian, dalam Nota Keuangan RAPBN 2024 pemerintah mencatat implementasi UU HPP pada tahun depan masih diliputi oleh beragam risiko. Pertama, penyusunan peraturan turunan UU HPP membutuhkan waktu yang panjang sehingga berpotensi tidak selesai seluruhnya hingga akhir 2024.

Kedua, implementasi peraturan turunan UU HPP memerlukan waktu sosialisasi yang cukup agar aturan-aturan teknis tersebut dapat diterapkan secara efektif. Ketiga, terdapat risiko timbulnya resistensi masyarakat atas aturan turunan UU HPP.

Guna mengatasi masalah ini, pemerintah mengaku akan menyosialisasi peraturan turunan UU HPP secara komprehensif lewat berbagai media agar informasi terkait aturan teknis tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only