Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Tangerang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berlakukan kebijakan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, serta bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini, diharapkan bisa meringankan masyarakat untuk taat pajak guna pembangunan. 

“Pengurangan pokok pajak kendaraan yang kedua dan seterusnya itu, kurang lebih 20 persen dan batas berakhirnya pada 23 Desember 2023. Untuk penghapusan sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor, disebutkan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023,” ujar Kepala UPT Samsat Cikokol, Dwi Nopriadi Atma Wijaya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Ciledug, Taufik Sigit Pamungkas, menuturkan adanya program relaksasi pajak ini antusias masyarakat sudah mulai ramai untuk membayarkan pajaknya.

“Memang belum terlalu ramai, karena program ini baru dimulai 21 Agustus. Biasanya, dalam sehari ada sekitar 120 yang datang. Saat ini belum sehari saja sudah di atas 150 orang,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan terdapat puluhan ribu para penunggak pajak terjadi di wilayahnya. Para penunggak pajak kendaraan itu lantaran faktor ekonomi dampak covid-19 yang terdampak sebelumnya.

“Dari berbagai jenis kendaraan, paling tinggi penunggak pajak di Kecamatan Cipondoh sebanyak 59.167, dan yang paling rendah yaitu Kecamatan Karang Tengah sebanyak 27.302 kendaraan,” jelasnya.

“Mungkin juga bisa karena faktor ekonomi karena covid-19 sebelumnya, yang membuat perekonomian masyarakat menurun,” imbuhnya. 

Sigit berharap program tahunan yang memang dinanti masyarakat dapat berjalan maksimal untuk mengajak masyarakat bisa lebih taat pajak.

 Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only