NIK-NPWP Belum Valid, WP Berisiko Tidak Dapat Layanan Publik

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak mengenai risiko jika NIK dan NPWP tidak dipadankan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (25/8/2023).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan jika tidak melakukan pemadanan, wajib pajak berisiko tidak bisa mendapatkan layanan publik. Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Perpres 83/2021.

“Ketika NIK-NPWPnya belum valid sangat mungkin Kawan Pajak tidak mendapatkan layanan publik. Misal, ngurus SIM enggak bisa. Ngurus sertifikat tanah enggak bisa. Ngurus layanan perbankan enggak bisa. Ngurus izin usaha enggak bisa juga,” ujar Yudha dalam Tax Live.

Dia mengingatkan mengenai ketentuan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga 31 Desember 2023, NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi. Setelah itu, wajib pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan.

“Jadi Kawan Pajak mau tidak mau tetap wajib melakukan pemadanan data NIK-NPWP agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” katanya.

Jika pemadanan NIK-NPWP belum berhasil, wajib pajak dapat melakukan penyesuaian data dengan mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) DJP atau Ditjen Dukcapil (melalui kantor kecamatan). Dengan demikian, basis data di DJP dan Ditjen Dukcapil akan sama.

Yudha meminta wajib pajak orang pribadi untuk masuk (login) DJP Online. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi perlu memastikan data NIK serta NPWP sudah padan.

“Pastikan data NIK-NPWP Kawan Pajak sudah padan sehingga nanti 1 Januari 2024 aman. Nah, setelah melakukan pemadanan, ada tahap berikutnya, yakni pemutakhiran data. Ada penyesuaian data email, nomor handphone, dan sebagainya,” kata Yudha.

Selain mengenai pemadanan data NIK-NPWP, ada pula ulasan terkait dengan penyusunan rancangan peraturan pemerintah terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.
Pemutakhiran Data Wajib Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawan dan tanpa tanggungan (status TK/0), pemutakhiran dilakukan untuk data sendiri. Namun, situasinya berbeda untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki tanggungan, seperti kepala keluarga.

Yudha memberi contoh seorang kepala keluarga memiliki 1 istri dan 3 orang anak. Namun, 1 dari 3 orang anak tersebut sudah bekerja dan memiliki NPWP sendiri. Dengan demikian, pemutakhiran dilakukan terkait dengan data istri dan 2 orang anaknya.

“Jadi, kepala keluarga itu bertanggung jawab untuk validasi diri sendiri dan juga anggota keluarganya,” kata Yudha.

Perlakuan PPh DHE SDA

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak RPP kurang lebih sama dengan insentif atas penempatan DHE SDA pada instrumen deposito sebagaimana diatur dalam PP 123/2015. Dia memastikan eksportir tetap mendapat keuntungan.

“Kalau sebelumnya kan hanya deposito, ini kita tambah. Selain deposito ada juga beberapa nanti instrumen yang baru. Kita lihat di PP-nya sehingga di RPP insentif pajaknya juga akan menyesuaikan supaya bisa sama,” katanya.

Febrio mengatakan insentif pajak yang diberikan untuk penempatan DHE SDA pada instrumen deposito sudah tergolong menarik. Sejauh ini, menurutnya, animo eksportir juga tinggi.

Perpajakan Usaha Hulu Migas

Pemerintah menargetkan revisi atas 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas bisa dirampungkan sebelum akhir 2023 ini.

Kedua beleid yang dimaksud adalah, pertama, PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas. Kedua, PP 53/2017 menyangkut perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

“Saat ini masih dalam pembahasan lintas kementerian, dan kami tetap optimistis bahwa tahun 2023 ini bisa diselesaikan,” ujar Kurnia Chairi selaku Deputi Keuangan dan Komersialisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kerahasiaan Data

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah (pemda) yang menjalin kerja sama pertukaran data dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kerahasiaan data. Pasalnya, data perpajakan harus dikelola dengan baik, dijaga kerahasiaannya, dan tidak boleh disalahgunakan.

“Tolong digunakan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan karena implikasinya ini masuk ke ranah pidana,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman.

Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2023 memutuskan untuk kembali menahan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75%. Suku bunga deposit facility dan lending facility masing-masing tetap sebesar 5% dan 6,5%.

“Keputusan mempertahankan BI7DRR sebesar 5,75% ini konsisten dengan stance kebijakan moneter untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3% +/- 1% pada sisa 2023 dan 2,5% +/- 1% pada 2024,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dalam RUU APBN 2024

Pemerintah turut memasukkan target penurunan emisi gas rumah kaca pada RUU APBN 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan target penurunan emisi ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024.

“Kita justru kalibrasi lebih baik dan tentunya dengan adanya animo dari masyarakat juga untuk bisa melihat pembangunan yang lebih sustainable,” katanya.

Pada Pasal 48 RUU APBN 2024, pemerintah menuliskan 6 sasaran pembangunan yang berkualitas. Salah satunya sasaran Pembangunan yang dimuat dalam pasal tersebut adalah potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,27%. Pada APBN-APBN sebelumnya, target penurunan emisi ini belum masuk sebagai sasaran pembangunan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only