Ada UU HPP dan PSIAP, Pemerintah Yakin Target Pajak 2024 Bisa Dicapai

JAKARTA. Pemerintah, melalui RAPBN 2024, mematok target penerimaan pajak pada tahun depan senilai Rp1.986,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.818,2 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak diproyeksikan terus menguat hingga nyaris mencapai Rp2.000 triliun pada 2024. Strategi yang dilaksanakan, antara lain melanjutkan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta menjalankan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

“Yang pasti kita tentu akan menindaklanjuti UU HPP. PPS sudah dilakukan, tentu ini jadi baseline yang baik,” katanya dalam diskusi ekonomi bertajuk Sudah Tepatkah Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024? pada Selasa (29/8/2023).

Yon mengatakan penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi cukup dalam saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020. Sejalan dengan pengendalian pandemi, penerimaan pajak telah mengalami pemulihan yang berlanjut hingga saat ini.

Penerimaan pajak hingga Juli 2023 telah mencapai Rp1.109,1 triliun atau 64,56% dari target Rp1.718 triliun, serta tumbuh 7,8%. Hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak akan mencapai Rp1.818,2 triliun atau setara dengan 105,8% dari target.

Dia menyebut pengumpulan pajak pada 2024 bakal dihadapkan pada beberapa tantangan seperti perlambatan ekonomi global dan moderasi harga komoditas. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk mencapai target yang akan ditetapkan pada UU APBN 2024.

Menurutnya, ada 5 kebijakan teknis tentang pajak yang akan dilaksanakan pada 2024. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Strategi tersebut dilakukan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ketiga, optimalisasi implementasi PSIAP melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

“Nanti ketika coretax diimplementasikan, sebagian besar layanan kita akan masuk ke digital,” ujarnya.

Yon menambahkan kebijakan teknis keempat, yakni pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Kelima, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

“Insentif fiskal ini mengikuti perkembangan ekonomi dan dinamika yang terjadi,” imbuhnya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only