Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir ‘Apa-Apa Dipajaki’

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya yang kerap dikritik warganet terkait pemungutan pajak di Indonesia. Netizen yang sering nyinyir ‘apa-apa dipajaki’ itu merasa Sri Mulyani memberlakukan pajak hampir di seluruh semua aspek kehidupan masyarakat.

“Kadang-kadang saya juga sering di media sosial, (netizen berkomentar) apa-apa dipajakin. Padahal mereka itu-yang aktivitas masyarakat-tidak dimasukkan sebagai subject to tax,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Menanggapi kritikan itu, Sri Mulyani menyebut, insentif pajak terbesar justru dinikmati masyarakat rumah tangga. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun membalas nyinyiran warganet dengan mencontohkan beberapa aktivitas masyarakat umum yang tidak dikenakan pajak. Berikut rinciannya.

Insentif Pajak Untuk Berbagai Kelompok

Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif pajak kepada berbagai kelompok. Dari total insentif pajak yang diberikan, sebanyak 43,5 persen dialokasikan untuk masyarakat rumah tangga langsung, 21,5 persen untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan 35 persen untuk berbagai skala bisnis.

Sri Mulyani kemudian menyoroti bahwa banyak aktivitas masyarakat yang tidak dikenakan pajak atau dikenai pajak yang sangat rendah. Ia mengatakan dari Rp 210 triliun insentif perpajakan yang digelontorkan negara, paling banyak diberikan kepada masyarakat tidak mampu, terutama kelompok rumah tangga dan UMKM.

“Kami sampaikan, umpamanya seperti UMKM, PPh pengurangan 50 persen dari PPh badan untuk tarif PPh-nya Rp 4,8 miliar, kemudian PPh UMKM dan PPh final UMKM itu Rp 20,6 triliun,” katanya.

Rincian Jenis Pajak yang Tidak Dikenakan PPN

Sri Mulyani juga menguraikan beberapa jenis pajak yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Ia mencontohkan sejumlah pajak yang tidak dipungut PPN antara lain meliputi sembako, pajak UMKM, serta pajak untuk sektor dan kegiatan pendidikan.

Menurut bendahara negara itu, PPN yang tidak dipungut atas kebutuhan pokok pada tahun lalu mencapai Rp 38,6 triliun. Nilai tersebut adalah potensi PPN yang hilang alias revenue forgone karena sembako tidak dijadikan objek pajak.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only