Tertarik Dapatkan Supertax Deduction Litbang? BRIN Bisa Beri Asistensi

JAKARTA. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan siap mendukung pengusaha untuk memperoleh fasilitas supertax deduction dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Bagi industri yang masih belum memahaminya, BRIN juga bisa memberikan pendampingan.

“Karena kita juga ditugaskan untuk melakukan pendampingan supaya industri itu bisa memahami terkait dengan regulasi ini,” katanya alam program Afternoon Talk BRIN, dikutip pada Senin (18/9/2023).

Hariyanto mengatakan sejak fasilitas supertax deduction berlaku hingga akhir 2022, BRIN hanya menerima 28 proposal supertax deduction litbang. Adapun sepanjang Januari hingga Juli 2023, ada 16 proposal fasilitas yang masuk.

Dia menjelaskan PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Hariyanto menyebut fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Proposal supertax deduction ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Agar proposal disetujui, wajib pajak badan di antaranya tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

“Insentif ini diberikan khususnya untuk mitra industri agar bersemangat melakukan litbang sehingga bisa meningkatkan perekonomian,” ujarnya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only