Jika selama selama ini jika bayar Pajak Kendaraan memakan waktu lama bahkan hingga berbulan-bulan kini semakin singkat.
Bahkan kini dengan perkembangan teknologi proses membayar Pajak Kendaraan bermotor hanya butuh waktu 30 menit atau setengah jam saja.
Seperti kita ketahui dalam balik nama kendaraan selama ini harus cabut berkas yang perlu waktu sampai seminggu.
Setelah cabut berkas kemudian dibawa ke Samsat terdekat untuk didaftarkan sampai menunggu STNK baru jadi.
Apalagi BPKB baru baru keluar dalam waktu berbulan-bulan dan paling cepat 3 bulan.
Itu yang membuat pemilik kendaraan malas balik nama dan membiaran tidak bayar pajak lama.
Itu yang membuat proses pembayaran pajak dari masyarakat jadi terlambat bahkan tidak bayar sama sekali sampai kendaraannya dijual.
Namun kini akan dipermudah dan hanya cukup setengah jam sudah selesai STNK dan BPKB baru bisa dibawa pulang.
Disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat membahas e-BPKB atau BPKB elektronik.
“Kita tahu mutasi kendaraan lama sekali. Hilang BPKB itu lama sekali sampai jadinya, ada yang 3 bulan, ada juga 6 bulan,” jelasnya.
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya. (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
“Mudah-mudahan nanti kalau sudah jadi elektronik BPKB, setengah jam saja jadi, kalau semua ketentuan sudah dilaksanakan, sudah bayar pajak,” kata Yusri.
“Karena enggak cabut-cabut berkas lagi, sudah saya buat namanya arsip digital,” terangnya.
“Karena kebijakan Kapolri sekarang ini gak boleh ada lagi, kalau perlu Samsat itu kosong,” ucap Yusri.
“Semua ke depan dunia maya ini, perpanjangan STNK, perpanjangan SIM, semua menggunakan aplikasi,” ucap dia.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply