Banding via e-Tax Court, WP yang Diwakili Kuasa Hukum Harus Punya Akun

JAKARTA. Wajib pajak harus mendaftar dan memiliki akun e-tax court sebelum mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya.

Tim Pengembang e-Tax Court Sekretariat Pengadilan Pajak Arief Taufik Budiman mengatakan wajib pajak perlu memiliki akun e-tax court untuk dapat memberikan wewenang kepada kuasa hukum dimaksud.

“Apabila wajib pajak belum mendaftarkan diri maka kuasa hukum tidak bisa mengajukan banding atau gugatan atas wajib pajak tersebut,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Merujuk pada user manual yang dipublikasikan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, pemohon banding memberikan akses kepada kuasa hukum melalui menu Kuasa Hukum yang tersedia di e-tax court.

Pemohon banding memberikan akses kepada akses kepada kuasa hukum dengan menekan tombol + Akses Kuasa Hukum. Selanjutnya, pemohon banding perlu mengisi nomor kep kuasa hukum dan menekan tombol Cari Kuasa Hukum.

Kemudian, pemohon banding juga perlu mengisi nomor sengketa yang dikuasakan. Setelah diisi, pemohon banding cukup menekan tombol Simpan guna menyimpan pemberian akses kepada kuasa hukum.

Untuk diketahui, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Namun, sekretariat mencatat penggunaan e-tax court masih tergolong rendah. Hingga 25 Agustus 2023, tercatat hanya 8,8% dari total 2.999 kuasa hukum aktif yang sudah mengajukan permohonan akun e-tax court.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only