Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

JAKARTA. Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri wajib menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan PMK 60/2022, pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak. Laporan itu perlu disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

“Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor secara triwulanan untuk periode 3 masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 60/2022, dikutip pada Minggu (24/09/2023).

Laporan triwulanan paling sedikit harus memuat informasi tentang jumlah pembeli barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut, untuk setiap masa pajak.

Lebih lanjut, laporan pemungutan PPN PMSE tersebut dibuat dalam bentuk elektronik. Pemungut PPN wajib menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP.

Selain laporan triwulanan, dirjen pajak dapat meminta pemungut PPN PMSE menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 tahun kalender. Laporan rincian transaksi tersebut dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan DJP.

Laporan rincian transaksi tersebut paling sedikit memuat nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan nama serta NPWP pembeli barang dan/atau penerima jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 4 PMK 60/2022, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tersebut merupakan pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria.

Kriteria pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut, yaitu berdasarkan nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only