Strategi Perpajakan untuk Perkuat Transformasi Ekonomi

Bogor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi, sehingga dapat bertahan di tengah berbagai tantangan.

“Kebijakan umum perpajakan di 2024 diarahkan untuk transformasi ekonomi agar bisa terus berjalan di tengah berbagai tantangan,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa, dilansir Antara, Selasa, 26 September 2023.

Kemenkeu menyiapkan lima strategi untuk memperkuat penerimaan perpajakan:

  1. Mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan.
  2. Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
  3. Memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga serta aparat pemerintahan lainnya.
  4. Menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.
  5. Insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur agar dapat mendukung iklim dan daya saing usaha serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.

Pemerintah merencanakan penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 senilai Rp2.309,9 triliun. Nilai tersebut telah disetujui oleh DPR untuk menjadi UU APBN 2024.

Ihsan optimistis target tersebut bisa terpenuhi, menimbang kinerja penerimaan perpajakan yang tetap bergerak positif hingga sejauh ini, dengan capaian terakhir pada Agustus 2023 sebesar Rp1.418,5 triliun.

“Jadi, mudah-mudahan 2024 nanti, dengan apa yang kita alami sampai saat ini, insya Allah target kita bisa kita penuhi di 2024,” ujar Ihsan.

Rasio perpajakan naik

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio perpajakan diupayakan terus meningkat dengan menjaga iklim investasi di tengah gejolak perekonomian global dan risiko fluktuasi harga komoditas.

Pemerintah juga akan tetap menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan rencana penerimaan perpajakan tersebut, pemerintah menganggarkan pendapatan negara dalam APBN 2024 sebesar Rp2.802,3 triliun, yang turut didukung dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492,0 triliun.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only