Regulasi pajak karbon tengah dimatangkan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan regulasi mengenai pajak karbon, seiring dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.

“Dari sisi regulasi, DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyusun terkait implementasi pajak karbon,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Ihsan menyebut penyusunan pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati. Dalam konteks itu, pemerintah akan memperhatikan seluruh aspek yang terlihat dalam kebijakan pajak karbon.
 

Dia menjelaskan bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak, tetapi juga untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta komitmen ekonomi hijau.

Kendati demikian, menurut Ihsan, pajak karbon bukan tujuan utama dari kehadiran bursa karbon.

“Apakah bisa bursa karbon tanpa pajak karbon? Bisa saja, meski secara regulasi kami sudah siapkan yang saat ini masih dalam diskusi,” ujar Ihsan.

Aturan Pajak Karbon tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukan pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha.

Badan usaha memiliki dua pilihan bila usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya, yaitu melakukan pembayaran pajak karbon kepada negara atau mencari carbon converter di pasar karbon.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only