Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat berhasil mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp 47,06 triliun atau penerimaan neto pajak sebesar Rp 44,12 triliun hingga kuartal III-2023.
Realisasi penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 80,24% dari target penerimaan sebesar Rp 54,98 triliun. Adapun, capaian pertumbuhan penerimaan pajak neto tersebut sebesar 10,28% (tanpa PPS) dan -6,67% (dengan PPS).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno menyampaikan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 19,38 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 24,66 triliun.
Baca Juga: Hingga September 2023, Setoran Pajak Capai Rp 1.387 Triliun
Kemudian, ada juga Pajak Lainnya Rp 69,16 miliar serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,36 miliar.
Sementara itu, sektor yang mendominasi setoran pajak pada periode tersebut adalah sektor perdagangan Rp 21,01 triliun, sektor industri pengolahan Rp 8,06 triliun, sektor pengangkutan pergudangan Rp 2,51 triliun, dan sektor konstruksi Rp 2,10 triliun.
“Keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 76,38% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat,” ujar Suparno dalam keterangan resminya, Selasa (10/10).
Sampai dengan akhir September 2023, jumlah SPT Tahunan yang telah masuk sebanyak 341.699 SPT dari target sebanyak 392.775 SPT. Dari data ini, tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat adalah sebesar 87%.
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply