DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Pajak Parkir Kena Pangkas

BATAM. DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Batam.

Dalam raperda, pemkot bersama DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak banyak mengubah tarif pajak daerah yang selama ini berlaku di Kota Batam.

“Melalui rapat paripurna yang terhormat, kiranya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dapat disetujui dan disahkan menjadi perda,” ujar Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Batam Leo Anggra Saputra, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Dalam Raperda PDRD, Pemkot Batam dan DPRD Kota Batam sepakat untuk tidak mengubah tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masing-masing sebesar 0,3% dan 5%.

Namun, eksekutif dan legislatif sepakat untuk meningkatkan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) dari awalnya senilai Rp10 juta menjadi senilai Rp15 juta.

Tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan hiburan juga dijaga tetap 10%. Sementara itu, tarif PBJT atas jasa boga atau katering diturunkan dari 10% menjadi 2,5%.

Selanjutnya, tarif PBJT atas jasa parkir juga disepakati turun dari 25% menjadi 10%. Penurunan tarif atas PBJT atas jasa parkir menjadi 10% merupakan konsekuensi dari UU HKPD yang membatasi tarif PBJT maksimal sebesar 10%.

“Maka dari itu tim pansus DPRD Batam merekomendasikan pemda, melalui peraturan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif pajak parkir,” ujar Leo.

Selanjutnya, pemkot akan segera menyampaikan raperda tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) untuk dievaluasi.

Apabila lolos evaluasi, Pemkot Batam akan segera mengundangkan Raperda PDRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semoga apa yang kita lakukan mendukung pembangunan Kota Batam yang lebih maju,” ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only