SENGKANG. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dalam rangka pengelolaan dana desa Kabupaten Wajo pada 20 September 2023.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Pitumpanua Sriati Dahlan menilai edukasi dibutuhkan untuk menyamakan persepsi terkait dengan ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja desa.
“Di lapangan, masih banyak bendahara desa yang belum sepenuhnya paham peraturan perpajakan. Sering kali terjadi perdebatan antara petugas pemeriksa dari Inspektorat Daerah dan bendahara desa,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/10/2023).
Untuk itu, Sriati berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan tentang kewajiban perpajakan yang harusnya dipotong dan dipungut oleh bendahara desa, terutama dalam kaitannya dengan belanja desa.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan menjelaskan terjadinya perbedaan persepsi terkait peraturan perpajakan dikarenakan adanya perubahan beberapa aturan yang mungkin belum diketahui oleh bendahara desa dan Inspektorat Daerah.
Selain edukasi tersebut, KP2KP juga menggelar kegiatan rekonsiliasi untuk menyelesaikan adanya perbedaan data potensi pajak antara KPP Pratama Watampone dan data pajak yang telah dibayarkan oleh bendahara desa.
Seiring dengan kegiatan edukasi dan rekonsiliasi ini, KP2KP mengingatkan pemerintah daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, terdapat 50 peserta yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi perpajakan dan rekonsiliasi tersebut. Peserta kegiatan merupakan perwakilan dari 31 desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Wajo, yaitu Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply