Ada Potensi Rp 180 Triliun dari Pajak Kendaraan, Penagihan Harus Maksimal

JAKARTA. Pemerintah diminta mengoptimalkan penagihan terhadap pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk perbaikan penyelenggaraan transportasi umum massal di Indonesia.

Pasalnya, hingga akhir Desember 2022, terdapat 40 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Jumlah itu sekitar 39% dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Padahal, jika seluruh pemilik kendaraan taat bayar pajak, potensi pendapatan yang diterima daerah seluruh Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 180 triliun.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Masyarakat Indonesia (MTI) Tory Damantoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, terdapat keharusan untuk mengalokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Sehingga ada potensi Rp 18 triliun yang bisa digunakan untuk modal badan nasional integrasi angkutan umum. Selain itu, jika penagihannya mampu dioptimalkan, maka pendapatan itu akan cukup memadai terutama untuk pengembangan masterplan nasional dan good governance penyelenggaraan angkutan umum.

“Jika digunakan untuk pembangunan bus raya terpadu (BRT) yang paling sederhana bisa untuk membangun 1.800 kilometer (km). Apabila digunakan untuk pembangunan LRT sekelas LRT Jabodebek, maka akan terbangun 27 km jaringan layanan LRT,” ujar Tory dalam keterangan resminya, Selasa (17/10).

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only