Kemampuan Pemda Dalam Memungut Pajak dan Restribusi Daerah Baru 60%

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa mengoptimalkan pendapatan daerahnya.

Pasalnya, kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) baru mencapai kisaran 50% hingga 60%. Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan local taxing powermelalui pemanfaatan berbasis modernisasi untuk perluasan basis PDRD.

“Jadi yang saya sampaikan itu tingkat pungutan kita atau collection rate kita itu relatif memang berkisar di 50%-60%. Jadi itu problem utamanya,” ujar Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).

Sandy bilang, saat ini basis pajak daerah masih sangat terbatas. Untuk itu, masih terdapat ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber perekonomian sebagai basis pemungutan PDRD. “Basis pajak di daerah itu masih cukup terbatas,” katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modernisasi administrasi perpajakan akan mampu mengoptimalkan penerimaan local taxing power. Menurutnya, local taxing power diperlukan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Kita melihat bahwa pajak daerah dan restribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate (tarif pajak),” kata Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (3/10).

Ia menyebut, ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah pusat untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak dan restribusi daerah.

Pertama, melalui pemanfaatan data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta pemda.

“Kami di Kemenkeu tentu saja dengan data mengenai perpajakan yang jauh lebih luas dan nasional, kita bisa bersama-sama dengan daerah untuk memanfaatkan data tersebut dalam meningkatkan local taxing power,” imbuh Menkeu.

Kedua, pemerintah pusat terus meningkatkan bimbingan dan supervisi terhadap modernisasi administrasi perpajakan daerah.

Ketiga, pemerintah pusat berupaya meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis dari sumber daya manusia (SDM) perpajakan daerah. Keempat, mendorong pemda memanfaatkan data informasi dan sistem digital.

“Saat ini Kemenkeu sedang investasi untuk membangun sebuah coretax system, ini adalah investasi yang luar biasa penting dan besar yang akan meningkatkan kemampuan perpajakan kita setara dengan infrastruktur perpajakan di negara-negara lain,” pungkasnya.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only