Rasio Pajak Daerah 2022 Mencapai 13,0 Persen, Tertinggi Diduduki Provinsi Bali Sebesar 3,23 Persen

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, rasio pajak daerah tahun 2022 mencapai 13,0 persen. Tertinggi dari Provinsi Bali sebesar 3,23 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus saat Media Briefing di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Memang targetnya bisa mencapai 3 persen dan itu sudah bagus. Saat ini kalau kita lihat baru bali yang secara provinsi komposisi tax rationya sudah diatas 3, yang lainnya masih belum,” kata Sandy.

Sandi bilang, rasio pajak daerah tersebut masih perlu dioptimalkan hingga berada di angka 3 persen. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Ini supaya daerah itu tidak tergantung dari transfer ke daerah. Nah, memang targetnya bisa mencapai 3 persen itu ya sudah bagus,” jelasnya.

Adapun berdasarkan catatan Sandy, rasio pajak daerah di Provinsi Sumatera tertinggi di Bangka Belitung 1,29 persen, sedangkan terendah di Riau 0,71 persen.

Provinsi Kalimantan tertinggi di Kalimantan Selatan 1,89 persen, sedangkan terendah Kalimantan Timur 0,32 persen.

Provinsi Sulawesi tertinggi Gorontalo 1,40 persen, terendah Sulawesi Tenggara 0,55 persen.

Sedangkan Provinsi Maluku Papua tertinggi Maluku 1,42 persen, terendah Papua 0,79 persen. Kemudian, Provinsi Bali Nusra tertinggi Bali 3,23 persen, terendah Nusa Tenggara Barat 1,48 persen.

Terakhir, Provinsi Jawa tertinggi DI Yogyakarta 2,18 persen, terendah Jawa Timur 1,14 persen.

Berdasarkan data tersebut, Sandy menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong melalui UU HKPD agar rasio pajak di provinsi-provinsi lain mencapai target setidaknya 3 persen.

“Ini yang coba kita terus dorong melalui UU HKPD, bagaimana kita bisa membantu peningkatan local tax terjadi,” imbuh Sandy.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only