‘Tagih’ Pajak Pakai Speaker SPBU ala Pemprov Lampung, Pengamat: Wat-wat Gawoh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga menilai kebijakan Pemprov Lampung soal ‘tagih’ pajak menggunakan speaker terkesan terlalu mengada-ngada.

Adanya penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pengumuman di speaker merupakan langkah memberikan sanksi sosial ala Pemprov Lampung.

“Sanksi sosial sebagai bentuk paksaan penagihan pajak kendaraan bermotor, dengan pola melakukan pengumuman di SPBU? Kalau dalam bahasa Lampung, ada istilah ‘wat-wat gawoh’ artinya ada-ada saja,” kata Rifandy.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, jenis pajak yang dimiliki oleh Provinsi memiliki 2 (dua) jenis.

1. Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah (pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan);

2. Pajak provinsi yang dibayarkan sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak (pajak bahan bakar bermotor, dan pajak rokok).

“Untuk pajak yang kita bahas ini masuk di poin pertama, pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah,” kata Rifandy.

Kemudian dalam pajak tersebut ada 4 fungsi yang terdapat, yaitu fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi restribusi pendapatan.

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Restribusi Daerah, dijelasakan bahwa yang dimaksud pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau pengusaaan kendaraan bermotor.

Sedangkan dalam UU tersebut, dijelaskan juga bahwa wajib pajak pada pajak kendaraan bermotor terdiri dari orang pribadi, badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

“Mengarah pada tujuan menimbulkan saksi sosial, terhadap konstribusi wajib warga negara tentu ini tidak tepat, justru ini akan berdampak buruk jika dimaknai lain oleh wajib pajak dalam hal ini wajib pajak orang pribadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika dalam hukum perpajakan tidak ada saksi sosial, yang ada adalah saksi administratif berupa bunga dan/atau denda,

“Dalam hukum perpajakan itu tidak ada sanksi sosial,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menginstruksikan tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP Provinsi Lampung untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU di Provinsi Lampung.

Hal ini berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu.

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only