OPINI: Stimulus Pajak di Tahun Politik

Gerakan dan aktivitas politik akan memuncak pada 2024 karena pada tahun tersebut, masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) dan tahun itu menjadi tahun politik. Rakyat akan memilih partai, anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.

Kegaduhan tampak terlihat di ruang publik saat ini, terjadi pro dan kontra terhadap calon presiden dan wakil presiden, baik di media sosial maupun ruang publik lainnya, akan makin kencang, dengan mengusung kalimat lanjutkan program pemerintah saat ini atau mengusung program perubahan pada masing masing kandidat presiden dan wakil presiden.

Situasi politik yang kian memanas ini tidak sejalan dengan iklim investasi 2024. Tahun politik akan menjadi jalan yang sunyi bagi para investor karena mereka akan menunggu siapa yang akan mengambil tongkat kekuasaan dan pemerintahan baru akan melakukan kebijakan apa dalam bidang ekonomi yang berdampak buat investasi mereka di Indonesia.

Menyiasati pelemahan investasi pada 2024, pemerintah memberikan sinyal kuat akan menstimulus perekonomian nasional dengan insentif pajak pada tahun depan.

Apa itu insentif pajak? Menurut Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), insentif adalah manfaat terukur yang diberikan kepada dunia usaha atau perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dalam mendorong dunia usaha berperilaku dengan cara tertentu, termasuk langkah-langkah yang direncanakan secara khusus untuk meningkatkan jumlah insentif.

Adapun, menurut Black Law Dictionary, insentif pajak merupakan sebuah penawaran dari pemerintah melalui manfaat pajak, dalam suatu aktivitas tertentu, seperti bantuan uang atau harta untuk kegiatan yang bermutu. Saat ini insentif perpajakan tersebut tercermin dari perkiraan belanja pajak pada 2024 yang diperkirakan mencapai Rp374,5 triliun, tertinggi sejak 2019.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only