Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP 2022: Wajib Pajak Badan Naik, OP Turun

Rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2022 terhadap wajib pajak badan mengalami kenaikan. Di sisi lain, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi menurun.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) keseluruhan pada 2022 tercatat sebesar 0,88%. Capaian itu tidak jauh berbeda dengan kinerja ACR pada 2021 sebesar 0,86%.

“[ACR adalah] besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan),” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Adapun cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Adapun pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan khusus dan rutin. Pemeriksaan tujuan lain tidak termasuk dalam cakupan.

Pada 2022, dari 5,23 juta wajib pajak yang wajib SPT, ada 45.835 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah itu tercatat mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni dari 4,83 juta wajib pajak yang wajib SPT, ada 41.682 wajib pajak yang diperiksa

Rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan masih lebih tinggi dibandingkan dengan rasio pada wajib pajak orang pribadi. Namun demikian, kinerja untuk ACR pada wajib pajak orang pribadi pada tahun lalu mengalami penurunan.

Pada 2022, dari 1,57 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 2,14% atau 33.582 wajib pajak badan yang diperiksa. Pada 2021, dari 1,48 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 1,99% atau 29.491 wajib pajak badan yang diperiksa.

Untuk wajib pajak orang pribadi, ada 3,67 juta wajib pajak yang wajib SPT. Dari jumlah itu, ada 0,33% atau 12.253 wajib pajak orang pribadi yang diperiksa. Jumlah ini turun dibandingkan performa 2021, yakni dari 3,35 juta wajib pajak orang pribadi wajib SPT, ada 0,36% atau 12.191 wajib pajak yang diperiksa. (kaw)

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only