Bantu Naikan PAD, Pemkab Bekasi Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak

Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Pemberian Penghargaan Pengelolaan PBB-2 Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa Tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang pada Jumat (1/12/2023).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan Pemkab Bekasi kepada wajib pajak, badan usaha, dan perorangan. Mereka telah berperan aktif dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi Tahun 2023.

“Kegiatan ini juga dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi bersama di antara Pemda Bekasi dengan pelaku usaha, pelaku industri, lembaga masyarakat dan BJB dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan yang mendukung penguatan dan optimalisasi PAD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sekda Dedy Supriadi menambahkan, untuk mendukung peningkatan PAD guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang termaksud dalam UU HKPD, Pemkab Bekasi juga melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah yang masih tersebar luas.

“Intervensi yang dilakukan baik dari sisi kebijakan pajak daerah yang dilakukan dengan instrumen peningkatan tarif pajak tertentu, perluasan objek pajak serta option pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sehingga mendorong sinergi pungutan. Juga dari sisi administrasi pajak dengan berkolaborasi antara Pemerintah Pusat, memberi supervisi mengenai modernisasi administrasi pajak daerah, serta pengembangan kompetensi SDM perpajakan daerah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan jika penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kepatuhan tinggi dalam perpajakan. Baik mengenai taat waktu dan taat jumlah pembayaran pajaknya.

“Alhamdulillah di tahun 2023 ini kita ada lima Kepala Desa dan Kelurahan yang sudah menerima penghargaan kategori penerimaan pajak diatas RP 5 miliar ke bawah dan ada yang Rp 5 miliar sampai RP 10 miliar dan lebih, juga ada 34 perusahaan di Kabupaten Bekasi yang taat pajak dan targetnya cukup besar untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only