Layanan SIM Keliling ditujukan bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM. Sedangkan Samling adalah layanan untuk memperpanjang atau bayar STNK.
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM di Mal-mal. Lokasi mobil SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2023) :
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland
Layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:
1. Artha Gading
Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB – 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin – Minggu mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB
3. Taman Palem
Senin – Sabtu mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB
4. Lippo Puri
Senin – Sabtu mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB
5. Blok M Square
6. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB
7. Tamini Square
Senin – Sabtu mulai pukul 11.00 – 19.00 WIB
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
– Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
-Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
– Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
– Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
– Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
– Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
– KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
– Mengisi formulir permohonan
– Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
– Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
– Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 60.000
Biaya tes kesehatan : Rp 30.000.
Sumber: msn.com
Leave a Reply