Pulih ke Level Prapandemi, Rasio Pajak Mencapai 10,4 Persen dari PDB

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut, rasio pajak mencapai 10,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022.

Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target sebesar Rp1.485 triliun dan naik 34,3 persen (yoy) dari Rp 1.278,6 triliun pada tahun sebelumnya.

 “Ini peningkatan cukup signifikan dan sudah melampaui rasio pajak sebelum pandemi. Inilah yang menunjukkan pemulihan dan perbaikan di administrasi perpajakan yang cukup signifikan,” kata Febrio dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dalam dua tahun berturut-turut, kenaikan penerimaan pajak terus tumbuh sebesar 19,3 persen pada 2021 dan 34,3 persen pada 2022. Penerimaan pajak yang melampaui target tersebut didorong oleh komponen pajak yang hampir seluruhnya juga melampaui target yakni PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PPh migas.

Secara detail, penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp 920,4 triliun atau 122,9 persen dari target dan mampu tumbuh 43 persen (yoy) sedangkan PPh migas sebesar Rp 77,8 triliun yang merupakan 120,4 persen dari target dan mampu tumbuh 47,3 persen (yoy).

Pertumbuhan kinerja PPh migas didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak dan gas bumi, sedangkan PPh nonmigas ditopang oleh aktivitas ekonomi dan bauran kebijakan.

Untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp 687,6 triliun yang mampu mencapai 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen karena didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif termasuk perubahan tarif PPN.

Di sisi lain, untuk PBB dan pajak lainnya hanya sebesar Rp31 triliun yang merupakan 95,9 persen dari target dan tumbuh tipis tiga persen (yoy) akibat peningkatan harga komoditas. Untuk bea keluar sebesar Rp 39,8 triliun yang merupakan 108,5 persen dari target didorong oleh peningkatan volume ekspor dan harga komoditas terutama produk kelapa sawit dan minerba.

Febrio mengatakan, saat ini banyak wajib pajak yang juga telah memperoleh keputusan tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tetapi investor perlu merealisasikan rencana penanaman modalnya terlebih dahulu agar dapat mendapatkan insentif pajak tersebut.

“Saat ini banyak investor sedang dalam menyelesaikan rencana penanaman modalnya, sehingga mereka bisa menikmati setelah masuk ke tahap komersialisasi,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only